SYIRKAH
1.
Pengertian
Syirkah
Secara bahasa syirkah
artinya percampuran. Dalam hal ini adalah barcampurnya salah satu dari dua
harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut
istilah para fukaha, syirkah adalah kerja sama untuk mendayagunakan (tasaruf)
harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya
saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik
keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasaruf.
Jadi, syirkah adalah kerja
sma antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya
ditanggung bersama.
a. Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 12:
... فَاِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِى
الثُّلُثِ ... (12)
“...
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka
bersama-sama (bersekutu) dalam bagian yang seperti itu...”
(Q.S. Al-Baqarah: 12)
b. Sunah Nabi Muhammad saw.:
يَقُوْلُ
اللَّهُ تَعَالَ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا
صَاحِبَهُ فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداود)
“Allah taala berfirman, ‘aku
pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya
tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati
yang lain, aku keluar dari keduanya’.” (H.R. Abu Dawud)
2.
Macam-macam
Syirkah (Kerja Sama)
Ada dua macam syirkah yaitu Milk
dan ‘Uqud.
a. Syirkah Milk
Syirkah milk
adalah kerja sama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad
syirkah. Kerja sama ini meliputi dua macam yaitu:
1)
Syirkah milk
ikhtiyar
Adalah
kerja sama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu. Misal,
dua orang yang membeli, memberi, atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya
menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu
di antara keduanya, yakni kerja sama milik.
2)
Syirkah milk
al-jabr
Adalah kerja sama yang
ditetapkan kedapa dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan
keduanya (secara paksa). Misal, dua orang mewariskan sesuatu maka yang diberi
waris menjadi sekutu mereka.
3) Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud
merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara kedua orang atau lebih bersekutu
dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini mempunyai empat bentuk yaitu:
1)
Syirkah ‘Inan
Adalah persekutuan atau
kerja sama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara
bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerja sama ini boleh
dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengelolaannyatidak harus sama.
Masing-masing pemodal dapat berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang
lainnya. Begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa
sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.
2)
Syirkah
Mufawadah
Adalah
transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan
dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengelolaan, dan agama yang dianut.
Ulam
membolehkan kerja sama ini dengan syarat persamaan modal. Jika tidak sama maka
batal.
3)
Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama dua
pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara
tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan. Kemudian keuntungan
yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerja sama
seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang membolehkan, ada
yang tidak membolehkan.
a) Pendapat
yang tidak membolehkan adalah kalangan dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah,
Zahitiyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama ini sangat renta
terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
b) Pendapat
yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah, dan
Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama (syirkah wujuh) telah
mengandung unsur adanya perwakilan dari seorang kepada partnernya dalam
penjualan dan pembelian.
4)
Syirkah Abdan
Adalah keja sama dua
orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara
bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan
persyaratan tertentu. Contoh: kerja sama dua orang penjahit dan tukang besi.
3.
Syarat
dan Rukun Syirkah
Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah
ada empat, yaitu:
a. Segala
yang berkaitan dengan bentuk syirkah, baik dengan harta atau yang lain, ada dua
syarat di dalamnya:
1) Yang
berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai
perwalian.
2) Yang
berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat
diketahui dua pihak, misalnya, setengah dan sepertiga.
b. Sesuatu
yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang
harus dipenuhi yaitu:
1) Modal
yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat penbayaran).
2) Yang
dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya
sama maupun berbeda.
c. Sesuatu
yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan:
1) Modal
harus sama.
2) Bagi
yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jamonan).
3) Bagi
yang dijadikan objek akad disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis
jual beli atau perdagangan.
d. Syarat
yang bertaian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah
mufawadah. Menurut Malikiyah, syarat-syarat yang bertalian dengan orang
yang melakukan akad adalah merdeka, balig, dan pandai.
Rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah
ada dua, yaitu ijab dan kabul.
4.
Hikmah
Syirkah
Hikamah syirkah adalah:
a. Menggalang
kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bersyirkah.
b. Membantu
meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar