Minggu, 10 Juni 2012

SYIRKAH


SYIRKAH

1.        Pengertian Syirkah
Secara bahasa syirkah artinya percampuran. Dalam hal ini adalah barcampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut istilah para fukaha, syirkah adalah kerja sama untuk mendayagunakan (tasaruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasaruf.
Jadi, syirkah adalah kerja sma antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
a.    Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 12:
... فَاِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِى الثُّلُثِ ... (12)
“... Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersama-sama (bersekutu) dalam bagian yang seperti itu...” (Q.S. Al-Baqarah: 12)
b.   Sunah Nabi Muhammad saw.:
يَقُوْلُ اللَّهُ تَعَالَ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداود)
“Allah taala berfirman, ‘aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya’.” (H.R. Abu Dawud)
2.        Macam-macam Syirkah (Kerja Sama)
Ada dua macam syirkah yaitu Milk dan ‘Uqud.
a.    Syirkah Milk
Syirkah milk adalah kerja sama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini meliputi dua macam yaitu:
1)   Syirkah milk ikhtiyar
Adalah kerja sama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu. Misal, dua orang yang membeli, memberi, atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni kerja sama milik.
2)   Syirkah milk al-jabr
Adalah kerja sama yang ditetapkan kedapa dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misal, dua orang mewariskan sesuatu maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
3)   Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara kedua orang atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini mempunyai empat bentuk yaitu:
1)   Syirkah ‘Inan
Adalah persekutuan atau kerja sama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerja sama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengelolaannyatidak harus sama. Masing-masing pemodal dapat berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya. Begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.
2)   Syirkah Mufawadah
Adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengelolaan, dan agama yang dianut.
Ulam membolehkan kerja sama ini dengan syarat persamaan modal. Jika tidak sama maka batal.
3)   Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerja sama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang membolehkan, ada yang tidak membolehkan.
a)    Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zahitiyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama ini sangat renta terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
b)   Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah, dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
4)   Syirkah Abdan
Adalah keja sama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contoh: kerja sama dua orang penjahit dan tukang besi.
3.        Syarat dan Rukun Syirkah
Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada empat, yaitu:
a.    Segala yang berkaitan dengan bentuk syirkah, baik dengan harta atau yang lain, ada dua syarat di dalamnya:
1)   Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian.
2)   Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya, setengah dan sepertiga.
b.    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
1)   Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat penbayaran).
2)   Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
c.    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan:
1)   Modal harus sama.
2)   Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jamonan).
3)   Bagi yang dijadikan objek akad disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
d.   Syarat yang bertaian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah. Menurut Malikiyah, syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, balig, dan pandai.
Rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan kabul.
4.        Hikmah Syirkah
Hikamah syirkah adalah:
a.    Menggalang kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bersyirkah.
b.    Membantu meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar