Selasa, 05 Juni 2012

PUNJAM MEMINJAM


PINJAM MEMINJAM

A.       Pengertian dan Rukun Pinjam Meminjam
Pijam meminjam disebut juga ‘ariyah, yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
Pinjam meminjam merupakan bentuk saling menolong yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Contohnya: Pak Miko akan membuat salurang air. Pak miko tidak mempunyai cangkul untuk menggali tanah. Oleh karena itu, pak Miko meminjam cangkul kepada pak Hadi (tetangga pak Miko). Setelah selesai pembuatan saluran air, pak Miko cepat-cepat mengembalikan cangkul pal Hadi dalam keadaan baik.
Dalam pinjam meminjam, barang yang sudah selesai digunakan (dipinjam) harus segera dikembalikan dalam keadaan utuh sebagaimana semula.
Pada dasarnya hukum pinjam meminjam adalah sunah. Artinya, seseorang akan mendapatkan pahala apabila ia mau meminjamkan sesuatu dengan ikhlas. Pijam meminjam merupakan bentuk tolong menolong yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, hukumnya pinjam meminjam yang sunah dapat erubah manjadi wajib dengan beberapa sebab. Misalnya, meminjamkan uang kepada tetangga yang sakit dan akan mengakibatkan yang fatal apabila tidak melakukannya.
Hukum pinjam meminjam dapat pula menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan itu digunakan untuk merugikan orang lain. Misalnya, meminjamkan sepeda motor kepada orang lain untuk digunakan berjudi atau sarana menuju ke tempat minum minuman keras. Jadi, hukum meminjamkan barang untuk dipakai berbuat maksiat adalah haram.
Dalam hal pinjam meminjam terdapat rukun. Masing-masing rukun tersebut harus dipenuhu agar pinjam meminjam menjadi sah.
Rukun pinjam meminjam sebagai berikut:
1.    Orang yang meminjamkan, syaratnya:
a.    Baligh,
b.    Berakal,
c.    Tidak mubazir,
d.    Tidak dipaksa.
2.    Orang yang meminjam, syaratnya:
a.    Baligh,
b.    Berakal,
c.    Tidak mubazir.
3.    Barang yang dipinjam, syaratnya:
a.    Ada manfaatnya,
b.    Manfaatnya maih ada saat akad, dan zatnya tetap (tidak rusak).
4.    Lafal ijab kabul, syaratnya:
a.    Dimengerti oleh kedua belah pihak,
b.    Bersambung.
Pinjam meminjam dapat menimbulkan sikap persaudaraan dan persahabatan yang baik apabila rukun dan syarat terpenuhi.

B.       Kewajiban Bagi Peminjam
Apabila meminjam barang kepada orang lain, kita boleh memanfaatkan barang tersebut menurut izin pemilik barang itu. Misalnya, kita meminjam buku atau pensil kepada teman. Setelah selesai, kita harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan.
Ada yang perlu diperhatikan dalam masalah pinjam meminjam, yakni kita harus berhati-hati apabila menggunakan barang pinjaman. Hal tersebut disebabkan apabila terjadi kerusakan barang akibat kelalaian kita, kita harus bertanggung jawab dengan cra memerhatikannya.

C.       Sikap Ikhlas Meminjamkan Barang
Agama Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong. Di antaranya, meminjamkan barang kepada yang membutuhkan. Allah Swt.berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 2.
وَتَعَا وَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوَى وَلاَ تَعَا وَنُوْا عَلَى الاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ . . . (الما ءدة : 2)
“... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ...” (Q.S. Al-Maidah: 2)
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah Swt.memerintahkan kepada hamba-nya untuk saling tolong menolong dalan kebaikan dan ketaqwaan. Salah satu bentuk nyatanya adalah pinjam meminjam., mengingat manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dan yang lain.
Orang yang meminjamkan barangnya kepada orang lain dalam rangka kebaikan akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sebaliknya, orang yang pelit dan tidak mau membantu sesamanya dicela oleh Allah Swt., sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Ma’un: 4-7)
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ {4} اَلَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَ تِهِمْ سَاهُوْنَ {5} اَلَّذِيْنَ هُمْ يُرَا ءُوْنَ {6} وَيَمْنَعُوْنَ الْمَا عُوْنَ {7} (الما عون : 7-4)
“Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat ria, dan enggan (memberikan) bantuan.” (Q.S. Al-Ma’un: 4-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar