PINJAM
MEMINJAM
A. Pengertian
dan Rukun Pinjam Meminjam
Pijam
meminjam disebut juga ‘ariyah, yaitu meminjam suatu barang kepada orang
lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, dengan perjanjian akan
mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh (baik) pada waktu yang tepat
dengan tidak membayar atau menyewa.
Pinjam
meminjam merupakan bentuk saling menolong yang sering terjadi dalam kehidupan
sehari-hari.
Contohnya:
Pak Miko akan membuat salurang air. Pak miko tidak mempunyai cangkul untuk
menggali tanah. Oleh karena itu, pak Miko meminjam cangkul kepada pak Hadi
(tetangga pak Miko). Setelah selesai pembuatan saluran air, pak Miko
cepat-cepat mengembalikan cangkul pal Hadi dalam keadaan baik.
Dalam
pinjam meminjam, barang yang sudah selesai digunakan (dipinjam) harus segera
dikembalikan dalam keadaan utuh sebagaimana semula.
Pada
dasarnya hukum pinjam meminjam adalah sunah. Artinya, seseorang akan
mendapatkan pahala apabila ia mau meminjamkan sesuatu dengan ikhlas. Pijam
meminjam merupakan bentuk tolong menolong yang sangat dianjurkan dalam ajaran
Islam, hukumnya pinjam meminjam yang sunah dapat erubah manjadi wajib dengan
beberapa sebab. Misalnya, meminjamkan uang kepada tetangga yang sakit dan akan
mengakibatkan yang fatal apabila tidak melakukannya.
Hukum
pinjam meminjam dapat pula menjadi haram apabila barang yang dipinjamkan itu
digunakan untuk merugikan orang lain. Misalnya, meminjamkan sepeda motor kepada
orang lain untuk digunakan berjudi atau sarana menuju ke tempat minum minuman
keras. Jadi, hukum meminjamkan barang untuk dipakai berbuat maksiat adalah
haram.
Dalam
hal pinjam meminjam terdapat rukun. Masing-masing rukun tersebut harus dipenuhu
agar pinjam meminjam menjadi sah.
Rukun pinjam meminjam sebagai
berikut:
1. Orang
yang meminjamkan, syaratnya:
a. Baligh,
b. Berakal,
c. Tidak
mubazir,
d. Tidak
dipaksa.
2. Orang
yang meminjam, syaratnya:
a. Baligh,
b. Berakal,
c. Tidak
mubazir.
3. Barang
yang dipinjam, syaratnya:
a. Ada
manfaatnya,
b. Manfaatnya
maih ada saat akad, dan zatnya tetap (tidak rusak).
4. Lafal
ijab kabul, syaratnya:
a. Dimengerti
oleh kedua belah pihak,
b. Bersambung.
Pinjam meminjam dapat
menimbulkan sikap persaudaraan dan persahabatan yang baik apabila rukun dan
syarat terpenuhi.
B. Kewajiban
Bagi Peminjam
Apabila
meminjam barang kepada orang lain, kita boleh memanfaatkan barang tersebut
menurut izin pemilik barang itu. Misalnya, kita meminjam buku atau pensil
kepada teman. Setelah selesai, kita harus mengembalikan sesuai dengan
kesepakatan.
Ada
yang perlu diperhatikan dalam masalah pinjam meminjam, yakni kita harus
berhati-hati apabila menggunakan barang pinjaman. Hal tersebut disebabkan
apabila terjadi kerusakan barang akibat kelalaian kita, kita harus bertanggung
jawab dengan cra memerhatikannya.
C. Sikap
Ikhlas Meminjamkan Barang
Agama
Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong. Di antaranya,
meminjamkan barang kepada yang membutuhkan. Allah Swt.berfirman dalam surah
Al-Maidah ayat 2.
وَتَعَا
وَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوَى وَلاَ تَعَا وَنُوْا عَلَى الاِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ . . . (الما ءدة : 2)
“... Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan ...” (Q.S. Al-Maidah: 2)
Dari
ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah Swt.memerintahkan kepada hamba-nya
untuk saling tolong menolong dalan kebaikan dan ketaqwaan. Salah satu bentuk
nyatanya adalah pinjam meminjam., mengingat manusia adalah makhluk sosial yang
saling membutuhkan antara satu dan yang lain.
Orang
yang meminjamkan barangnya kepada orang lain dalam rangka kebaikan akan
mendapatkan pahala dari Allah Swt. Sebaliknya, orang yang pelit dan tidak mau
membantu sesamanya dicela oleh Allah Swt., sebagaimana dijelaskan dalam surah
Al-Ma’un: 4-7)
فَوَيْلٌ
لِّلْمُصَلِّيْنَ {4} اَلَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَ تِهِمْ سَاهُوْنَ {5}
اَلَّذِيْنَ هُمْ يُرَا ءُوْنَ {6} وَيَمْنَعُوْنَ الْمَا عُوْنَ {7} (الما عون :
7-4)
“Maka celakalah orang yang
shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat ria,
dan enggan (memberikan) bantuan.” (Q.S. Al-Ma’un: 4-7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar