Sabtu, 26 Mei 2012

HARTA DALAM ISLAM


HARTA DALAM ISLAM

A.       Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut al-amaal yang berasal dari kata مَالَ - يَمِيْلُ - مَ يْلاَ yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Harta menurut syariat: segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
Harta menurut ulama: sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan manfaat pada waktu yang diperlukan.
Dengan demikian pengertian harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan, baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.

B.       Unsur-unsur Harta
Menurut para fuqaha harta bersendi pada dua unsur, yaitu:
1.    Unsur ‘aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seperti manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.
2.    Unsur ‘urf  ialah segala sesuatunya dipandang harta oleh manusia atau sebagian manusia memelihara kecuali menginginkan manfaatnya barang.

C.       Kedudukan dan Fungsi Harta
Harta mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang) lah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia termasuk untuk memenuhi kebutuhan produksi manusia (papan, sandang, dan pangan).
Kriteria kedudukan harta:
·      Harta merupakan perhiasan hidup,
·      Harta sebagai amanah selain sebagai perhiasan,
·      Selain sebagai amanah harta juga berkedudukan sebagai musuh.
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta sangat banyak, baik berguna dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek.
Diantara sekian banyak fungsi harta, antara lain sebagai berikut:
a.    Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b.     Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
c.    Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.
d.    Untuk menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
e.    Untuk mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
f.      Untuk menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.

D.      Pembagian Harta
Ulama fiqih membagi harta menjadi beberapa macam, yaitu:
1.    Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara’, harta terdiri atas:
a.    Halal untuk dimanfaatkan
b.    Tidak halal untuk dimafaatkan
2.    Dilihat dari segi jenisnya, terdiri dari:
a.    Harta yang tidak bergerak, seperti tanah dan rumah.
b.    Harta yang bergerak, seperti dagangan.
3.    Dilihat dari pemanfaatannya,terdiri dari:
a.    Harta yang pemanfaatannya tidak menghabiskan benda tersebut dan tetap utuh, seperti rumah dan lahan pertanian.
b.    Harta yang pemafaatannya menghabiskan benda tersebut, seperti pakaian, makanan, minuman, dan sabun.
4.    Dilihat dari segi ada atau tidak ada benda dipasaran yaitu:
a.    Benda yang ada jenisnya dipasaran, seperti benda yang ditimbang atau ditakar seperti beras, gula, kentang.
b.    Harta yang tidak ada jenisnya yang sama dalam satuannya dipasaran, seperti bermacam pepohonan, logam mulia, dan alat-alat rumah tangga.
5.    Dilihat dari status (kedudukan) harta, dapat dibagi menjadi:
a.    Harta yang telah dimiliki, baik milik pribadi, maupun milik badan hukum (negara, organisasi kemasyarakatan).
b.    Harta yang dimiliki seseorang, seperti smber mata air,hewan buruan, kayu dihutanbelantara yang belum dijama’ dan dimiliki orang, atau ikan dilautan lepas
c.    Harta yang dilaran oleh syara’ memilikinya, seperti harta waqaf, atau diperuntukkan untuk kepentingan umum.
6.    Dilihat dari segi bisa dibagi, atau tidak harta tersebut.
Berkenaan dengan masalah ini ulama fiqih mengatakan bahwa:
a.    Ada harta yang bisa dibagi, msudnya apabila harta dibagi maka harta itu tidak menjadi rusak dan anfaatnya tidak hilang.
b.    Harta yang tidak bisa dibagi adalah apabila harta itu dibagi maka rusaklah manfaatnya. Umpamanya apabila rumah atau tokoh itu dibagi, maka rumah atau tokoh itu tidak dapat dimanfaatkan.
7.    Dilihat dari segi berkembang atau tidaknya harta itu. Herta itu berkembang atau tidak sangat bergantung kepada upaya manusia atau dengan sendirinya berdasarkan ciptaan Allah SWT.

E.       Pendangan Islam Memandang Harta
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
1)   Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7).
Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan”.
2)   Status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut:
a.    Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
b.    Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c.    Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28).
d.    Harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
3)   Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267).
“Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah”. (HR Ahmad).
4)   Dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7).
5)   Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).

F.        Kepemilikan Harta
Di atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta itu sendiri.
Namun demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Qur’an menggunakan istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.

1 komentar:

  1. Kadybet Online Casino
    Visit the official Kadybet website. Kadybet offers one of 메리트 카지노 the 온카지노 best online slots and live 인카지노 dealer casino games, powered by Kadybet.

    BalasHapus