Selasa, 29 Mei 2012

KHIAR


KHIAR

1.        Pengertian dan Dasar Khiar
Dalam jual beli, khiar adalah hak memilih salah satu di antara dua hal, yaitu meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali jual beli). Khiar bertujuan agar kedua orang yang berjual beli dapat emikirkan kemaslahatan masing-masing tentang jual belinya, sehingga tidak terjadi penyesalan dikemudian hari, lantaran merasa tertipu. Khiar hukumnya mubah dan disyariatkan dalam agama Islam. Rasulullah saw. membenarkan praktik khiar melalui haditsnya yang berbunyi:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكُمُ الخِيَارُ فِى البُيُوْعِ مُنْذّ ثَلاَثَةِ اَيَّامَ (رواه البيهقى)
“Bahwa Rasulullah saw. bersabda,’Engkau berhak umtuk khiar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga hari’.” (H.R. Al-Baihaqi)
Dari hadits tersebut berarti batas khiar hanya boleh selama tiga hari, lebih dari itu tidak diperbolehkan. Hal ini tampak pada hadits berikut ini:
أَنَّ رَجُلاَ إِشْتَرَى مِنْ رَجُلِ بَعِيْرً وَأَشْتَرَ عَلَيْهِ الخِيَارَ اَرْبَعَةَ اَيَّامٍ . فَاَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْعَ . وَقَالَ الخِيَارُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ (رواه عبدالرزاق)
“Seorang laki-laki membeli seekor unta dari laki-laki lainnya dan ia mensyaratkan khiar selam empat hari, Rasulullah saw. membatalkan jual beli tersebut dan bersabda,’khiar adalah tiga hari’.” (H.R. Abdul Razzaq)

2.        Macam-macam Khiar
a.    Khiar Majlis
Khiar majlis adalah hak khiar ketika si penjual dan pembeli boleh memilih antara dua perkara, yakni meneruskan/melangsungkan jual beli atau membatalkannya selam keduanya masih berada di tempat berlangsungnya akad jual beli. Khiar majlis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Khiar majlis biasanya terjadi pada akad yang bersifat pertukaran seperti jual beli dan upah-mengupah.
Dasar untuk melakukan khiar majlis adalah hadits Nabi erikut ini:
اَلْبَيِّعَا نِ بِالّخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا (رواه البخا رى و المسلم)
“Ada dua orang berjual beli, boleh mamilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum terpisah dari tempat akad.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Khiar majilis dapat gugur dan tidak berlaku jika:
1)   Penjual dan pembeli telah memutuskan untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya.
2)   Penjual dan pembeli sudah berpisah menurut adat kebiasaan.
3)   Salah satu atau keduanya meninggal dunia.
b.   Khiar Syarat
Khiar syarat adalah khiar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli. Misalnya, kata penjual,”Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiar tiga hari atau kurang dari tiga hari.” Khiar syarat dapat dilakukan dalam segala jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di rempat jual beli, seperti barang-barang riba. Maka khiar syarat paling lama hanya tiga hari. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. berkut ini:
اَنْتَ فِيْ كُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه ابن ماجه)
“Engkau boleh berkhiar pada semua barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (H.R. Ibnu Majah)
Khiar syarat disyariatkan untuk menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang melakukan jual beli.
c.    Khiar ‘Aibi (Cacat)
Khiar ‘aibi adalah hak pembeli untuk memilih meneruskan jual beli tau membtalkannya. Ketika diketahui barang yang dibelinya ternyata ccat dan cacat tersebut tidak tampak pada saat berkangsungnya akad.
Menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli tentang cacat tersebut, hukumnya haram. Oleh karena itu, jika disaat akad tidak diketahui ada cacat pada barang yang dibeli, kemudian setelah akad diketahui bahwa barang tersebut cacat, pembeli boleh menolak barang tersebut dan membatalkan jual beli. Hal tersebut telah menjadi milik ijmak ulama. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً اِبْتَاعَ غُلاَمًا فَاَقَامَ عِنْدَهُ مَاشَاءَللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَبِهِ عَيْبًا فَخَا صَمَهَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه ابو داود)
“Dari Aisyah r.a. berkata bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara itu dihadapan Rasulullah Saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.” (H.R. Abu Dawud)

3.        Praktik Khiar
Ahmad membeli sebuah TV berwarna. Sesudah terjadi akad, ditemukan cacat, seperti lecet-lecet dan speaker tidak berbunyi. Saat barang belum dibawa pulang maka cacat tersebut masih dalam tanggungan penjual. Artinya, penjual harus menggantinya dengan barang yang tidak cacat sedikitpun.
Jika kedua belah pihak telah terjadi akad dan pembeli mengetahui cacat setelah dibawa pulang, si pembeli dapat mengembalikan pada penjual dengan meminta kembali uangnya. Jika pembeli tidak segera mengembalikan barang yang cacat kepada pemilik toko, berarti ia telah ridaatas cacat barang tersebut. Barang tersebut kemudian dijual kepada pihak kedua. Jika pihak kedua mengetahui ada cacat pada barang tersebut, ia berhak meminta ganti rugi, namun tidak berhak mengembalikan barangnya dengan meminta ganti rugi barang yang baru.

4.        Hikmah Khiar
Hikmah dari adanya khiar adalah manusia dididik untuk jujur dan sabar. Seandainya saja ada kecacatan dalam membeli barang, hendaknya langsung dikembaliakan, tidak perlu marah, memfitnah, atau mencaci maki atas kesalahan pihak penjual. Bisa jadi si penjual tidak tahu atau tidak sengaja bahwa barang yang dijualnya cacat. Di sini kita dididik untuk salaing menghargai antara satu dengan yang lain karena pada hakikatnya kedua pihak akan memperoleh keuntungan dari akad yang dilakukan.

5.        Khiar yang Benar
Setiap orang Islam dalam bermuamalah tidak boleh melakukan kecurangan, dan harus selalu memikirkan kemaslahatan dalam melaksanakan khiar dan jual beli. Dengan berbuat curang hanya akan menjatuhkan martabat diri, baik dihadapan manusia maupun dihadapan Allah swt..
Setiap pembeli hendaknya waspada terhadap barang yang dibeli. Jangan segan untuk menanyakan tentang baik buruk barang yang akan dibali sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan membeli atau tidak, melainkan akan degan mantap dalam mengambil keputusan dan rida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar