Sabtu, 26 Mei 2012

AKAD


AKAD

1.        Pengertian Akad
Secara bahasa, akad artinya ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sedangkan secar istilah, ulama fiqih membaginya menjadi dua ketentuan, umum dan khusus.
a.    Akad secara umum
Secara umum, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti: wakaf, talak, dan pembebasan atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti: jual beli, perwakilan, dan gadai.
b.    Akad secara khusus
Untuk pengetian ini, para ulama berbeda pendapat, antara lain:
1)   Perikatan yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syarak yang berdampak pada objeknya.
2)   Pengaitan ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syarak pada segi yang tampak dan berdampak pada objeknya.

2.        Hukum Akad
Ketentuan dasar dari akad adalah firman Allah swt.:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أَوْفُوْ بِالّعُقُودِ ... {1}
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” (Q.S. Al-Maidah: 1)

3.        Syarat Akad
Akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih, berdasarkan keadaan masing-masing. Akad dapat terjadi apabila terdapat unsur-unsur, yaitu sigat akad, akad dengan perbuatan, akad dengan isyarat, dan akad dengan tulisan.
Syarat-syarat terjadinya akad ada dua macam, yaitu:
a.    Syarat umum
Adalah syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad, yaitu:
1)   Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak
2)   Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
3)   Akad itu diizinkan oleh syarak
4)   Akad yang dilakukan tidak dilarang oleh syarak
5)   Akad dapat memberikan manfaat
6)   Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadi kabul
7)   Ijab dan kabul harus bersambung. Apabila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, ijab tersebut menjadi batal.
b.    Syarat khusus
Adalah syarat-syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini biasa disebut syarat idhafi (tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti syarat saksi dalam pernikahan.

4.        Rukun Akad
1)   Pihak-pihak yang akan melaksanakan akad adalah yang cakap hukum
2)   Adanya ijab kabul
3)   Tidak adanya unsur paksaan
4)   Objek akadnya jelas.

5.        Syarat Sah Akad
Akad dianggap sah jika terhindar dari enam perkara berikut, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan waktu, perkiraan, ada unsur kemudaratan, dan syarat-syarat jul beli yang rusak (fasid).

6.        Pembagian Akad
a.    Akad sahih
Adalah akad yang memenuhi unsur dan syarat yang dapat ditetapkan oleh syarak, baik asal maupun sifatnya.
b.    Akad tidak sah
Adalah akad yang tidak memenuhi unsur syarak. Artinya tidak sahih adalah tidak memenuhi rukun dan tidak ada objek akad. Misal, orang gila mengadakan akad adalah batil karena orang gila bukan ahli akad. Akad dianggap fasid apabila objek akad tidak diketahui, meskipun telah memenuhi rukun dan syarat, artinya, barangnya tidak kelihatan atau tidak berada ditempat.

7.        Makna Sigat (Ijab Kabul) dalam Akad
Ijab dan kabul sangat penting karena keduanya merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok yang mengadakan akad. Ijab artinya ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu akad. Kabul adalah ucapan tanda setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad. Syarat ijab kabul adalah:
a.    Harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad
b.    Antara ijab dan kabul harus sesuai
c.    Antara ijab dan kabul harus bersambung dan berada ditempat yang sama atau berada ditempat yang sama-sama diketahui oleh keduanya.

8.        Hikmah Akad
Adapun hikmah yang didapat dari akad adalah kepemilikan terhadap barang tidak hanya memiliki saja, tetapi terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang jelas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan atau pengalihan hak dengan cara yang tidak benar. Kepemilikan barang yang didapat dengan cara tidak benar sangat berdosa dan akan menjauhkan rahmat dan berkah dari Allah swt..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar