AKAD
1.
Pengertian Akad
Secara
bahasa, akad artinya ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun
ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sedangkan secar
istilah, ulama fiqih membaginya menjadi dua ketentuan, umum dan khusus.
a. Akad
secara umum
Secara
umum, akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan
keinginannya sendiri, seperti: wakaf, talak, dan pembebasan atau sesuatu yang
pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti: jual beli, perwakilan,
dan gadai.
b. Akad
secara khusus
Untuk pengetian ini, para ulama
berbeda pendapat, antara lain:
1) Perikatan
yang ditetapkan dengan ijab kabul berdasarkan ketentuan syarak yang berdampak
pada objeknya.
2) Pengaitan
ucapan salah seorang yang akad dengan yang lainnya secara syarak pada segi yang
tampak dan berdampak pada objeknya.
2.
Hukum Akad
Ketentuan dasar dari akad
adalah firman Allah swt.:
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أَوْفُوْ بِالّعُقُودِ ... {1}
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...” (Q.S.
Al-Maidah: 1)
3.
Syarat Akad
Akad
merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih,
berdasarkan keadaan masing-masing. Akad dapat terjadi apabila terdapat
unsur-unsur, yaitu sigat akad, akad dengan perbuatan, akad dengan isyarat, dan
akad dengan tulisan.
Syarat-syarat terjadinya akad
ada dua macam, yaitu:
a. Syarat
umum
Adalah syarat-syarat yang harus
ada pada setiap akad, yaitu:
1)
Kedua orang yang melakukan akad
cakap bertindak
2) Yang
dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
3)
Akad itu diizinkan oleh syarak
4)
Akad yang dilakukan tidak
dilarang oleh syarak
5)
Akad dapat memberikan manfaat
6)
Ijab itu berjalan terus, tidak
dicabut sebelum terjadi kabul
7) Ijab
dan kabul harus bersambung. Apabila seseorang yang berijab sudah berpisah
sebelum adanya kabul, ijab tersebut menjadi batal.
b. Syarat
khusus
Adalah syarat-syarat yang
wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Syarat khusus ini biasa disebut syarat idhafi
(tambahan) yang harus ada disamping syarat-syarat umum, seperti syarat saksi
dalam pernikahan.
4.
Rukun Akad
1) Pihak-pihak
yang akan melaksanakan akad adalah yang cakap hukum
2) Adanya
ijab kabul
3) Tidak
adanya unsur paksaan
4) Objek
akadnya jelas.
5.
Syarat Sah Akad
Akad dianggap sah jika
terhindar dari enam perkara berikut, yaitu kebodohan, paksaan, pembatasan
waktu, perkiraan, ada unsur kemudaratan, dan syarat-syarat jul beli yang rusak (fasid).
6.
Pembagian Akad
a. Akad
sahih
Adalah akad yang memenuhi unsur
dan syarat yang dapat ditetapkan oleh syarak, baik asal maupun sifatnya.
b. Akad
tidak sah
Adalah akad yang tidak memenuhi
unsur syarak. Artinya tidak sahih adalah tidak memenuhi rukun dan tidak ada
objek akad. Misal, orang gila mengadakan akad adalah batil karena orang gila
bukan ahli akad. Akad dianggap fasid apabila objek akad tidak diketahui,
meskipun telah memenuhi rukun dan syarat, artinya, barangnya tidak kelihatan
atau tidak berada ditempat.
7.
Makna Sigat (Ijab Kabul) dalam
Akad
Ijab
dan kabul sangat penting karena keduanya merupakan syarat yang harus dipenuhi
oleh kelompok yang mengadakan akad. Ijab artinya ucapan tanda penyerahan dari
pihak yang menyerahkan dalam suatu akad. Kabul adalah ucapan tanda setuju
(terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad. Syarat ijab kabul adalah:
a. Harus
jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad
b. Antara
ijab dan kabul harus sesuai
c. Antara
ijab dan kabul harus bersambung dan berada ditempat yang sama atau berada
ditempat yang sama-sama diketahui oleh keduanya.
8.
Hikmah Akad
Adapun
hikmah yang didapat dari akad adalah kepemilikan terhadap barang tidak hanya
memiliki saja, tetapi terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang jelas. Hal ini
dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan atau pengalihan hak dengan cara yang
tidak benar. Kepemilikan barang yang didapat dengan cara tidak benar sangat
berdosa dan akan menjauhkan rahmat dan berkah dari Allah swt..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar