HARTA
DALAM ISLAM
A. Pengertian
Harta
Harta
dalam bahasa Arab disebut al-amaal yang berasal dari kata مَالَ
- يَمِيْلُ - مَ يْلاَ yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Harta
menurut syariat: segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan
yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
Harta
menurut ulama: sesuatu yang berwujud dan dapat dipegang dalam penggunaan dan
manfaat pada waktu yang diperlukan.
Dengan demikian pengertian harta
adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dapat dimanfaatkan,
baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan,
maupun yang tidak tampak yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat
tinggal.
B. Unsur-unsur
Harta
Menurut para fuqaha harta
bersendi pada dua unsur, yaitu:
1. Unsur
‘aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan seperti manfaat
sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik
atau hak.
2. Unsur
‘urf ialah segala sesuatunya
dipandang harta oleh manusia atau sebagian manusia memelihara kecuali
menginginkan manfaatnya barang.
C. Kedudukan
dan Fungsi Harta
Harta
mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Harta (uang)
lah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia termasuk untuk memenuhi kebutuhan
produksi manusia (papan, sandang, dan pangan).
Kriteria
kedudukan harta:
·
Harta merupakan perhiasan
hidup,
·
Harta sebagai amanah selain
sebagai perhiasan,
·
Selain sebagai amanah harta
juga berkedudukan sebagai musuh.
Harta
dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi
harta sangat banyak, baik berguna dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam
hal yang jelek.
Diantara
sekian banyak fungsi harta, antara lain sebagai berikut:
a. Untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas.
b. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT.
c. Untuk
meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode lainnya.
d. Untuk
menyelaraskan antara kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk
mengmbangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
f. Untuk
menumbuhkan silahturrahmi, karena danya perbedaan dan keperluan.
D. Pembagian
Harta
Ulama
fiqih membagi harta menjadi beberapa macam, yaitu:
1. Dilihat
dari segi kebolehan pemanfaatannya menurut syara’, harta terdiri atas:
a. Halal
untuk dimanfaatkan
b. Tidak
halal untuk dimafaatkan
2. Dilihat
dari segi jenisnya, terdiri dari:
a. Harta
yang tidak bergerak, seperti tanah dan rumah.
b. Harta
yang bergerak, seperti dagangan.
3. Dilihat
dari pemanfaatannya,terdiri dari:
a. Harta
yang pemanfaatannya tidak menghabiskan benda tersebut dan tetap utuh, seperti
rumah dan lahan pertanian.
b. Harta
yang pemafaatannya menghabiskan benda tersebut, seperti pakaian, makanan,
minuman, dan sabun.
4. Dilihat
dari segi ada atau tidak ada benda dipasaran yaitu:
a. Benda
yang ada jenisnya dipasaran, seperti benda yang ditimbang atau ditakar seperti
beras, gula, kentang.
b. Harta
yang tidak ada jenisnya yang sama dalam satuannya dipasaran, seperti bermacam
pepohonan, logam mulia, dan alat-alat rumah tangga.
5. Dilihat
dari status (kedudukan) harta, dapat dibagi menjadi:
a. Harta
yang telah dimiliki, baik milik pribadi, maupun milik badan hukum (negara,
organisasi kemasyarakatan).
b. Harta
yang dimiliki seseorang, seperti smber mata air,hewan buruan, kayu
dihutanbelantara yang belum dijama’ dan dimiliki orang, atau ikan dilautan
lepas
c. Harta
yang dilaran oleh syara’ memilikinya, seperti harta waqaf, atau diperuntukkan
untuk kepentingan umum.
6. Dilihat
dari segi bisa dibagi, atau tidak harta tersebut.
Berkenaan dengan masalah ini
ulama fiqih mengatakan bahwa:
a. Ada
harta yang bisa dibagi, msudnya apabila harta dibagi maka harta itu tidak menjadi
rusak dan anfaatnya tidak hilang.
b. Harta
yang tidak bisa dibagi adalah apabila harta itu dibagi maka rusaklah
manfaatnya. Umpamanya apabila rumah atau tokoh itu dibagi, maka rumah atau
tokoh itu tidak dapat dimanfaatkan.
7. Dilihat
dari segi berkembang atau tidaknya harta itu. Herta itu berkembang atau tidak
sangat bergantung kepada upaya manusia atau dengan sendirinya berdasarkan
ciptaan Allah SWT.
E. Pendangan
Islam Memandang Harta
Pandangan
Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
1) Pemiliki Mutlak terhadap segala
sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia
bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan
sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7).
Dalam
sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda: “Seseorang pada Hari
Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan,
jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa
dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan”.
2) Status harta yang dimiliki manusia
adlah sebagai berikut:
a. Harta sebagai amanah (titipan) dari
Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena memang tidak mampu
mengadakan benda dari tiada.
b. Harta sebagai perhiasan hidup yang
memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan (
Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan,
kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
c. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini
menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan
ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28).
d. Harta sebagai bekal ibadah, yakni
untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama
manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali
Imran:133-134).
3) Pemilikan harta dapat dilakukan
melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai
dengan aturanNya. (al-Baqarah:267).
“Sesungguhnya
Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari
nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah”.
(HR Ahmad).
4) Dilarang mencari harta , berusaha
atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan
Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat
(an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja
(al-Hasyr: 7).
5) Dilarang menempuh usaha yang haram,
seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli
barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang
dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil
dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
F.
Kepemilikan
Harta
Di
atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan
kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional
agar harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan
penciptaan harta itu sendiri.
Namun
demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni
konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi
kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai
dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta
dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Qur’an menggunakan
istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu
ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin
keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam
juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan
bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada
asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau
pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.
Kadybet Online Casino
BalasHapusVisit the official Kadybet website. Kadybet offers one of 메리트 카지노 the 온카지노 best online slots and live 인카지노 dealer casino games, powered by Kadybet.