KHIAR
1.
Pengertian dan Dasar
Khiar
Dalam jual beli, khiar adalah hak
memilih salah satu di antara dua hal, yaitu meneruskan akad jual beli atau
mengurungkannya (menarik kembali jual beli). Khiar bertujuan agar kedua orang
yang berjual beli dapat emikirkan kemaslahatan masing-masing tentang jual
belinya, sehingga tidak terjadi penyesalan dikemudian hari, lantaran merasa
tertipu. Khiar hukumnya mubah dan disyariatkan dalam agama Islam. Rasulullah
saw. membenarkan praktik khiar melalui haditsnya yang berbunyi:
قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ
صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَكُمُ الخِيَارُ فِى البُيُوْعِ مُنْذّ
ثَلاَثَةِ اَيَّامَ (رواه البيهقى)
“Bahwa Rasulullah saw. bersabda,’Engkau
berhak umtuk khiar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga hari’.”
(H.R. Al-Baihaqi)
Dari hadits tersebut berarti batas
khiar hanya boleh selama tiga hari, lebih dari itu tidak diperbolehkan. Hal ini
tampak pada hadits berikut ini:
أَنَّ رَجُلاَ إِشْتَرَى
مِنْ رَجُلِ بَعِيْرً وَأَشْتَرَ عَلَيْهِ الخِيَارَ اَرْبَعَةَ اَيَّامٍ . فَاَبْطَلَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْعَ . وَقَالَ الخِيَارُ
ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ (رواه عبدالرزاق)
“Seorang laki-laki membeli seekor unta dari
laki-laki lainnya dan ia mensyaratkan khiar selam empat hari, Rasulullah saw.
membatalkan jual beli tersebut dan bersabda,’khiar adalah tiga hari’.”
(H.R. Abdul Razzaq)
2.
Macam-macam Khiar
a. Khiar
Majlis
Khiar majlis adalah hak khiar ketika si
penjual dan pembeli boleh memilih antara dua perkara, yakni
meneruskan/melangsungkan jual beli atau membatalkannya selam keduanya masih
berada di tempat berlangsungnya akad jual beli. Khiar majlis diperbolehkan
dalam segala macam jual beli. Khiar majlis biasanya terjadi pada akad yang
bersifat pertukaran seperti jual beli dan upah-mengupah.
Dasar
untuk melakukan khiar majlis adalah hadits Nabi erikut ini:
اَلْبَيِّعَا نِ
بِالّخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا (رواه البخا رى و المسلم)
“Ada dua orang berjual beli, boleh mamilih
(akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum terpisah dari
tempat akad.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Khiar majilis dapat gugur dan tidak
berlaku jika:
1) Penjual
dan pembeli telah memutuskan untuk memilih meneruskan jual beli atau
membatalkannya.
2) Penjual
dan pembeli sudah berpisah menurut adat kebiasaan.
3) Salah
satu atau keduanya meninggal dunia.
b. Khiar
Syarat
Khiar syarat adalah khiar yang
disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya
akad jual beli. Misalnya, kata penjual,”Saya jual barang ini dengan harga
sekian dengan syarat khiar tiga hari atau kurang dari tiga hari.” Khiar syarat
dapat dilakukan dalam segala jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di
rempat jual beli, seperti barang-barang riba. Maka khiar syarat paling lama
hanya tiga hari. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. berkut ini:
اَنْتَ فِيْ كُلِّ
سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه ابن ماجه)
“Engkau boleh berkhiar pada semua barang yang telah
engkau beli selama tiga hari tiga malam.”
(H.R. Ibnu Majah)
Khiar syarat disyariatkan untuk
menghilangkan unsur kelalaian atau penipuan bagi pihak yang melakukan jual
beli.
c. Khiar
‘Aibi (Cacat)
Khiar ‘aibi adalah hak pembeli untuk
memilih meneruskan jual beli tau membtalkannya. Ketika diketahui barang yang
dibelinya ternyata ccat dan cacat tersebut tidak tampak pada saat berkangsungnya
akad.
Menjual barang yang cacat tanpa
menjelaskan kepada pembeli tentang cacat tersebut, hukumnya haram. Oleh karena
itu, jika disaat akad tidak diketahui ada cacat pada barang yang dibeli,
kemudian setelah akad diketahui bahwa barang tersebut cacat, pembeli boleh
menolak barang tersebut dan membatalkan jual beli. Hal tersebut telah menjadi
milik ijmak ulama. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةُ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلاً اِبْتَاعَ غُلاَمًا فَاَقَامَ عِنْدَهُ
مَاشَاءَللَّهُ أَنْ يُقِيْمَ ثُمَّ وَجَدَبِهِ عَيْبًا فَخَا صَمَهَ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ (رواه ابو داود)
“Dari Aisyah r.a. berkata bahwasannya seorang
laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan
dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara
itu dihadapan Rasulullah Saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan
kepada si penjual.” (H.R. Abu Dawud)
3.
Praktik Khiar
Ahmad membeli sebuah TV berwarna.
Sesudah terjadi akad, ditemukan cacat, seperti lecet-lecet dan speaker tidak
berbunyi. Saat barang belum dibawa pulang maka cacat tersebut masih dalam tanggungan
penjual. Artinya, penjual harus menggantinya dengan barang yang tidak cacat
sedikitpun.
Jika kedua belah pihak telah
terjadi akad dan pembeli mengetahui cacat setelah dibawa pulang, si pembeli
dapat mengembalikan pada penjual dengan meminta kembali uangnya. Jika pembeli
tidak segera mengembalikan barang yang cacat kepada pemilik toko, berarti ia
telah ridaatas cacat barang tersebut. Barang tersebut kemudian dijual kepada
pihak kedua. Jika pihak kedua mengetahui ada cacat pada barang tersebut, ia berhak
meminta ganti rugi, namun tidak berhak mengembalikan barangnya dengan meminta
ganti rugi barang yang baru.
4.
Hikmah Khiar
Hikmah dari adanya khiar adalah
manusia dididik untuk jujur dan sabar. Seandainya saja ada kecacatan dalam
membeli barang, hendaknya langsung dikembaliakan, tidak perlu marah, memfitnah,
atau mencaci maki atas kesalahan pihak penjual. Bisa jadi si penjual tidak tahu
atau tidak sengaja bahwa barang yang dijualnya cacat. Di sini kita dididik
untuk salaing menghargai antara satu dengan yang lain karena pada hakikatnya
kedua pihak akan memperoleh keuntungan dari akad yang dilakukan.
5.
Khiar yang Benar
Setiap orang Islam dalam
bermuamalah tidak boleh melakukan kecurangan, dan harus selalu memikirkan
kemaslahatan dalam melaksanakan khiar dan jual beli. Dengan berbuat curang
hanya akan menjatuhkan martabat diri, baik dihadapan manusia maupun dihadapan
Allah swt..
Setiap pembeli hendaknya waspada
terhadap barang yang dibeli. Jangan segan untuk menanyakan tentang baik buruk
barang yang akan dibali sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan membeli
atau tidak, melainkan akan degan mantap dalam mengambil keputusan dan rida.