Selasa, 12 Juni 2012

MURABAHAH, MUDHARABAH, dan SALAM


MURABAHAH, MUDHARABAH, DAN SALAM

1.        Murabahah
Akar kata dari murabahah adalah ‘ribh’ yang artinya profit atau laba. Transaksi al-murabahah adalah transaksi jual beli dengan harta pokok yag ditambah dengan keuntungan (laba) di mana harta pokok dan laba dari pihak penjual diketahui oleh oihak pembelinya.
a.    Praktik transaksi murabahah pada bank syariah.
Nasabah berjanji akan membeli komoditi dari bank syariah dengan menggunakan akad wa’ad (janji). Lalu bank mewakilkan pembelian komoditi tersebut kepada nasabah menggunakan akad wakalah, dengan akad wakalah itu, nasabah pergi ke supplier/dealer/developer untuk membeli komoditi atas nama bank. Setelah bank mendapatkan nasabah dengan menggunakan akad murabahah.
b.   Hal-hal yang dilarang dalam transaksi perbankan syariah yang menggunakan akad al-murabahah.
1)   Transaksi bay al-murabahah hanya diperbolehkan untuk transaksi jual beli barang atau komoditi tidak untuk penambahan modal atau digunakan untuk modal kerja. Untuk modal kerja bisa menggunakan akad lain seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kemitraan, bagi hasil, dan bagi rugi), bukan akad murabahah.
2)   Nasabah menggunakandana pinjaman dari pihak bank dengan akad murabahah untuk di gunakan pada keperluannya yang lain, bukn untuk membeli komodati dari bank. Padahal jelas sekali akad bay al-murabahah adalah akad jual beli dimana bank syariah bertindak sebagai pihak penjual.
3)   Bank menjual komoditi kepada nasabah sebelum bank memiliki komoditi tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dimana bank sebagai pihak penjual harus sudah memiliki barang yang hendak dijualnya kepada pihak pembeli.
4)   Bank dan nasabah melakukan perjanjian akad murabahah pada saat nasabah sudah membeli komoditi dari pihak lain. Seharusnya nasabah membeli komoditi dari bank pada saat akad berlangsung. Bukannya membeli barang pada pihak lain dan mendapatkan pinjaman pembayarannya dari pihak bank. Dalam hal ini transaksinya sama dengan memberi pinjaman denagn imbalan bunga (riba) pada Bank Konvensional.
5)   Murabahah tidak boleh di roll-over, karena prinsip murabahah adalah jual beli, bukan pinjaman berbasis bunga.
6)   Nasabah tidak boleh dikenakan sangsi untuk late or default payment, karena sekali lagi transaksi murabahah adalah prinsip syariah berdasarkan jual beli, bukan pinjaman dengan imbalan bunga. Kalau memang nasabahnya dengan sengaja memanfaatkan kondisi seperti ini, maka bank syariah dapat mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran kepada nasabah, dan ahrus menyalurkan pendapatnya dari pembayaran denda tersebut kepada Badan Zakat.
7)   Pemberlakuan praktik da wa ta’ajjal (ضع و تعجل) atau pemberian diskon pada nasabah yang rajin membayar cicilannya sebelum jatuh tempo. Sebagian besar ulama melarang praktik ini kalau diskon tersebut di kaitkan dengan waktu pembayaran yang dipercepat, dengan alasan ada indikasi riba, dimana riba terjadi ketika satu pihak diuntungkan dan pihak yang lain dirugikan.
Namun, sebagian dari pada ulama klasik mengizinkan praktik ini, tetapi kebanyakan dari para ulama juga menolak da wa ta’ajjal ini diterapkan termasuk para ulama-ulama dari pengikut golongan 4 mazhab, yaitu: Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali.
Kesimpulan
Pada dasarnya transaksi al-murabahah adalah transaksi jual beli yang sederhana, bukannya suatu skema pembiayaan, namun dengan diizinkannya pembayaran transaksi murabahah dengan cara dicicil, maka bank syariah boleh melakukan pembayaran dengan akad murabahah, hanya apabila nasabahnya membutuhkan untuk membeli suatu barang/komoditi seperti rumah, kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat, dan baramg elektronik, bukan untuk modal kerja atau work-ing capital. Kalau ada bank syariah yang memberi pembiayaan murabahah untuk keperluan modal kerja, dapat kita katakan disini bahwa bank syariah tersebut sudah melanggar syarat dan ketentuan daripada prinsip ekonomi syariah.

2.        Mudharabah
Murabahah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
a.    Tipe mudharabah
1)   Mudharabah mutlaqah, dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
2)   Mudharabah muqayyadah, dimana praktik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya.
b.   Keistimewaan mudharabah
1)   Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi resiko.
·      Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
·      Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2)   Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

3.        Salam
a.    Pengertian Salam
As-Salam dinamai juga As-salaf ialah suatu akad jual beli antara dua orang atau lebih dan barang yang akan dijual belum ada wujudnya tetapi ciri-ciri atau kriterianya, baik kualitas dan kuantitasnya, besar dan kecilnya, timbangannya, dan lain sebagainya telah disepakati. Sedang pembayarannya dilakukan pada saat terjadi transaksi. Misalny: seperti si A memesan sebuah almari pakaian kepada si B, dengan ukuran, kualitas kayu, warna cat, telah ditentukan. Si B menerima pesanan si A dengan harga tertentu dan pembayarannya dilakukan oleh si A secara kontan pada saat terjadinya transaksi.
Dengan demikian, salam merupakan jual beli pesanan dari calon pembeli dengan pembayaran kontan dan hutang bagi calon penjual, karena barangnya baru berupa pesanan dan akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw., bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَدِمَ النَّبِيُّ . ص . م . اَلْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ نَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ اَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah dan orang-orang (Madinah) meminjamkan buah-buahan satu tahun dan dua tahun, maka beliau bersabda: “Bagi siapa yang meminjamkan (mengutangkan) buah-buahan, maka hendaklah ia mengutangkan dengan takaran dan timbangan yang jelas dan sampai batas waktu yang jelas”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas oleh para ulama dijadikan dasar kebolehan jual beli salam.
b.   Rukun dan syarat Salam
1)   Rukun Salam
a)    Penjual (muslam ‘alaih)
b)   Pembeli (muslam atau rabbus salam)
c)    Barang (muslam fih) dan harga atau modal (ra’sul mal)
d)   Sigat (akad)
2)   Syarat-syarat Salam
a)    Uang hendaknya dibayar pada saat terjadi transaksi atau di majlis akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
b)   Barang menjadi utang atau tanggungan penjual dan diberikan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan, baik mengenai waktunya maupun tempatnya.
c)    Barang itu hendaknya jelas kriterianya, baik ukuran, kualitas, jenis, timbangan dan lain sebagainya sesuai dengan jenis barang yang dijual. Dengan kriteria tersebut dapat dibedakan antara satu barang dengan barang lain, sehingga tidak terdapat keraguan yang dapat menyebabkan perselisihan antara keduanya (penjual dan pembeli).
c.    Hukum Jual Beli Salam
Para ulama sepakat bahwa jual beli salam hukumnya boleh selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan tidak terjadi garar (penipuan). Dasar hukum yang dijadikan pegangan selain nas seperti telah disebutkan di atas adalah bahwa jual beli salam mengandung unsur-unsur kemaslahatan dan hikmah yang dibutuhkan oleh manusia.
d.   Hikmah Salam
Diantara hikmah jual beli salam adalah:
1)   Terpenuhinya kebutuhan. Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dengan orang lain. Ada di antara mereka, misalnya si A mempunyai cukup uang tetapi tidak memiliki barang yang dia perlukan. Sementara ada orang lain, misalnya si B memiliki kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan si A namun tidak mempunyai modal untuk mewujudkannya. Dalam keadaan seperti ini, si A memesan barang yang ia perlukan, dan si B, dengan modal yang ia terima bekerja untuk memenuhi permintaan si A. Dengan demikian, kebutuhan kedua belah pihak terpenuhi.
2)   Adanya asas tolong-menolong. Dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing seperti digambarkan di atas, berarti si A telah menolong si B sehingga dia bekerja dan memanfaatkan keahliannya, si B menolong si A karena dia telah memenuhi kebutuhan si A. Asas tolong-menolong ini merupakan cari manusia sebagai makhaluk sosial dan sangat dianjurkan oleh agama.

Minggu, 10 Juni 2012

SYIRKAH


SYIRKAH

1.        Pengertian Syirkah
Secara bahasa syirkah artinya percampuran. Dalam hal ini adalah barcampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Menurut istilah para fukaha, syirkah adalah kerja sama untuk mendayagunakan (tasaruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasaruf.
Jadi, syirkah adalah kerja sma antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
a.    Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 12:
... فَاِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِى الثُّلُثِ ... (12)
“... Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersama-sama (bersekutu) dalam bagian yang seperti itu...” (Q.S. Al-Baqarah: 12)
b.   Sunah Nabi Muhammad saw.:
يَقُوْلُ اللَّهُ تَعَالَ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا (رواه ابوداود)
“Allah taala berfirman, ‘aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya mengkhianati yang lain, aku keluar dari keduanya’.” (H.R. Abu Dawud)
2.        Macam-macam Syirkah (Kerja Sama)
Ada dua macam syirkah yaitu Milk dan ‘Uqud.
a.    Syirkah Milk
Syirkah milk adalah kerja sama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah. Kerja sama ini meliputi dua macam yaitu:
1)   Syirkah milk ikhtiyar
Adalah kerja sama yang muncul karena adanya kontrak dua orang yang bersekutu. Misal, dua orang yang membeli, memberi, atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni kerja sama milik.
2)   Syirkah milk al-jabr
Adalah kerja sama yang ditetapkan kedapa dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya (secara paksa). Misal, dua orang mewariskan sesuatu maka yang diberi waris menjadi sekutu mereka.
3)   Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara kedua orang atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Syirkah ini mempunyai empat bentuk yaitu:
1)   Syirkah ‘Inan
Adalah persekutuan atau kerja sama antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. Kerja sama ini boleh dilakukan oleh umat Islam. Modal dan pengelolaannyatidak harus sama. Masing-masing pemodal dapat berbeda, yang satu bisa lebih besar dari yang lainnya. Begitu juga dalam menikmati hasil bisa berbeda, bisa banyak dan bisa sedikit sesuai dengan persetujuan yang mereka buat bersama.
2)   Syirkah Mufawadah
Adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengelolaan, dan agama yang dianut.
Ulam membolehkan kerja sama ini dengan syarat persamaan modal. Jika tidak sama maka batal.
3)   Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan (kredit) dan akan menjualnya secara kontan. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka dengan syarat tertentu. Kerja sama seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat. Ada ulama yang membolehkan, ada yang tidak membolehkan.
a)    Pendapat yang tidak membolehkan adalah kalangan dari ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zahitiyah, dan Imamiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama ini sangat renta terhadap penipuan karena tidak dibatasi oleh pekerjaan tertentu.
b)   Pendapat yang membolehkan adalah ulama dari kalangan Hanafiyah, Hambaliyah, dan Zaidiyah. Mereka beralasan bahwa kerja sama (syirkah wujuh) telah mengandung unsur adanya perwakilan dari seorang kepada partnernya dalam penjualan dan pembelian.
4)   Syirkah Abdan
Adalah keja sama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian, keuntungan dibagi antara keduanya dengan menetapkan persyaratan tertentu. Contoh: kerja sama dua orang penjahit dan tukang besi.
3.        Syarat dan Rukun Syirkah
Menurut Hanafiyah, syarat-syarat syirkah ada empat, yaitu:
a.    Segala yang berkaitan dengan bentuk syirkah, baik dengan harta atau yang lain, ada dua syarat di dalamnya:
1)   Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwalian.
2)   Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya, setengah dan sepertiga.
b.    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
1)   Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang (alat penbayaran).
2)   Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
c.    Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadah, disyaratkan:
1)   Modal harus sama.
2)   Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah (jamonan).
3)   Bagi yang dijadikan objek akad disyariatkan syirkah umum, yakni pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
d.   Syarat yang bertaian dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah. Menurut Malikiyah, syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, balig, dan pandai.
Rukun syirkah menurut ulama Hanafiyah ada dua, yaitu ijab dan kabul.
4.        Hikmah Syirkah
Hikamah syirkah adalah:
a.    Menggalang kerja sama untuk saling menguntungkan antara pihak-pihak yang bersyirkah.
b.    Membantu meluaskan ruang rezeki karena tidak merugikan secara ekonomi.